“Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti berupa CCTV dan visum sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” tutur Redho.
Dikatakan Redho, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat kepada pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, yakni per tanggal 3, 8 hingga 16 April 2024, meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya kasusnya sudah naik ke tahap sidik.
“Kami juga sudah mengirimkan pesan melalui Banpol dan sudah direspon juga, kalau dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila ini,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter spesialis berinisial MY diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Jakabaring Palembang. Korban berinisial TAF (22) mengaku telah dilecehkan dan diperlakukan tak senonoh saat menemani sang suami berobat ke RS.
Kasus ini bermula saat korban menemani sang suami berobat ke RS, Rabu (20/2/2024). Korban menemani sang suami konsultasi dengan dokter spesialis.
Saat itu, sang dokter menawarkan kepada korban dan suaminya untuk dilakukan suntik vitamin guna simulasi suntik syaraf. Tawaran itu lantas disetujui korban sebelum terjadinya pelecehan.
Usai menerima suntikan dari terlapor MY sang suami langsung tertidur sedangkan TAF mengaku pusing hingga lemas setengah sadar. Saat sudah setengah sadar ia melihat terlapor sudah membuka pakaian dan berbuat asusila.
Load more