Medan, tvOnenews.com - Wem Pratama (33), seorang anak di Kota Medan, Sumatera Utara yang membunuh ibu kandungnya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan anak bunuh ibu kandung di Jalan Tuba III, Kecamatan Medan Denai, itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Pelaku WP telah kita amankan di Mapolsek Medan Area. Saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intesif," katanya, Jumat (5/4/2024).
Teddy menerangkan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu tega membunuh ibu kandungnya sendiri inisial M dengan pisau karena sakit hati tidak terima ditegur korban gegera membeli rokok.
"Gegera ditegur itulah membuat pelaku membunuh korban lalu mengubur mayatnya di belakang rumah," terang pelaku usai membunuh korban lalu menghubungi istrinya di Batam.
"Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa pembunuhan itu pun lalu melapor ke Mapolsek Medan Area. Selanjutnya personel mengamankan pelaku," ujar perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya.
Teddy menuturkan, penyidik sejauh ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksaan kejiwaan pelaku yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Dari penangkapan pelaku disita barang bukti berupa pisau, cangkul, pakaian serta lainnya.
Load more