Bengkulu, tvOnenews.com - Terbukti lakukan pungli, tiga oknum ASN Kementerian Perhubungan Darat di wilayah hukum perbatasan Sumatera Selatan dan Bengkulu tertangkap tangan oleh unit tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dari giat operasi tangkap tangan (OTT) ini polisi mengamankan tiga oknum ASN tersebut.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, mereka ini melakukan tindakan pungutan liar, dengan memaksa para sopir angkutan yang melintas dan menggunakan jasa jembatan timbang yang ada di perbatasan Bengkulu-Sumatera Selatan.
Dari hasil OTT yang dilakukan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, di mana salah satunya merupakan PPNS Kementerian Perhubungan Darat yang diduga sebagai koordinator. Dan dari tangan ketiganya disita kurang lebih Rp3,6 juta.
"Ketiga orang yang saat ini kita tetapkan tersangka, WH, HAP, FR, uang tunai berikut dengan beberapa kartu tilang, dan KIR untuk kendaraan sebagai barang bukti," kata Kombespol I Wayan Riko Setiawan, Rabu (27/3/2024).
Untuk sementara ketiganya masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. Dengan Pasal 12 E juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kita terapkan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum untuk memberikan uang dalam proses pemeriksaan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan proses pengurusan KIR di jembatan timbang UPPKB," tutupnya. (rgo/wna)
Load more