News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sadis! Tanam Ubi di Pekarangan Rumah, Abang Kandung Tega Aniaya Adik hingga Tewas

Hanya karena sebatang ubi kayu yang ditanam di pekarangan rumah, abang kandung tega menganiaya adiknya sendiri hingga tewas terkapar bersimbah darah.
Kamis, 21 Maret 2024 - 00:47 WIB
Olah TKP.
Sumber :
  • Daud

Samosir, tvOnenews.com - Hanya karena sebatang ubi kayu yang ditanam di pekarangan rumah, abang kandung tega menganiaya adiknya sendiri hingga tewas terkapar bersimbah darah.

Kasus ini kemudian membuat geger sejumlah warga yang bermukim di Dusun Janji Toba, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka FS (62) yang merupakan abang kandung korban yakni RS (55), sakit hati melihat korban karena menanam batang ubi kayu yang berjarak 1 meter di belakang rumahnya, tersangka langsung menganiaya korban hingga tewas di tempat.

Kasatreskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, membenarkan telah terjadi tindak penganiayaan yang berujung maut antara saudara kandung hingga menyebabkan salah satu meregang nyawa.

"Pelaku sakit hati terhadap korban karena korban menanam ubi tepat nya di depan pintu belakang rumah dari pelaku, kurang lebih jaraknya 1 Meter dari pintu belakang rumah pelaku,” kata AKP Natar Sibarani

Ia mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi.

“Sepotong kayu jambu yang berukuran kurang lebih 1 meter digunakan tersangka menganiaya korban,” katanya.

AKP Natar Sibarani melanjutkan, korban sebelum tewas dianiaya oleh tersangka, sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban sekira pukul 08.00 WIB, sementara pelaku sempat lari dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari TKP.

“Kejadian pada pukul 08.00 WIB pagi tadi, dan berkat kesigapan petugas usai menerima laporan, tersangka berhasil di tangkap pada pukul 13.00 WIB, di semak-semak yang jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari TKP,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini pelaku telah ditahan di Polres Samosir, dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah korban. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas, dan tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Natar. (dsg/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT