News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Logistik Pemilu di Pulau Belakangpadang Batam Diangkut Pakai Ambulans

Camat Belakangpadang, Yudi Admajianto di Batam, Kamis (8/2/2024), mengatakan penggunaan kendaraan tersebut karena hanya transportasi itu yang tersedia dan yang biasanya digunakan untuk mengangkut logistik pemilu.
Kamis, 8 Februari 2024 - 17:03 WIB
Logistik pemilu didistribusikan menggunakan ambulans di Pulau Belakangpadang (ANTARA/Jessica)
Sumber :
  • Tim tvOne

Batam, tvOnenews.com - Pengiriman logistik Pemilihan Umum 2024 di Pulau Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau, sedikit berbeda dibanding lainnya karena diangkut menggunakan ambulans, mobil jenazah, sepeda motor roda tiga bak terbuka hingga truk pengangkut sampah.

Camat Belakangpadang, Yudi Admajianto di Batam, Kamis (8/2/2024), mengatakan penggunaan kendaraan tersebut karena hanya transportasi itu yang tersedia dan yang biasanya digunakan untuk mengangkut logistik pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di Pulau Belakangpadang ini memang beda dalam pendistribusian logistiknya. Di sini kami hanya memiliki dua mobil ambulans, dua mobil jenazah, satu truk sampah, dan Tossa (motor roda tiga bak terbuka) ada tiga unit untuk mengangkut logistik ke gudang PPK," ujar Yudi.

Ia menjelaskan dari gudang KPU Kota Batam menuju Pulau Belakangpadang, logistik pemilu diangkut menggunakan tiga unit kapal milik Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Berdasarkan data, terdapat 74 TPS di Pulau Belakangpadang yang tersebar di enam kelurahan, dengan jumlah pemilih tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 15.310 orang.

Yudi menjelaskan Pulau Belakangpadang memiliki sekitar 164 pulau dengan 44 di antaranya adalah pulau berpenghuni.

"Jadi, ada satu pulau namanya Pulau Pelampung. Di sana ada enam orang pemilih, itu mereka nanti pada hari H pencoblosan harus menyeberang ke Pulau Labun karena di sana yang ada TPS," ujar dia.

TPS di Pulau Belakangpadang masing-masing tersebar di Kelurahan Pulau Pemping sebanyak empat TPS, Kelurahan Pulau Kasu (13 TPS), Kelurahan Pulau Terung (3 TPS), Kelurahan Sekanak Raya (22 TPS), dan Kelurahan Tanjungsari (19 TPS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, selain kendala transportasi, Yudi juga mengungkapkan kesulitan jaringan internet masih menjadi kendala di beberapa pulau.

“Ada sekitar empat sampai lima pulau yang warganya masih kesulitan mengakses internet, seperti Pulau Kepala Jeri, Pulau Pecung, dan Pulau Sarang," kata Yudi. (ant/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT