LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua terdakwa pengadaan sistem informasi manajemen RUSDYA Tapaktuan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).
Sumber :
  • Antara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away Banda Aceh

Kasus korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, menunjukkan perk

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:58 WIB

Banda Aceh, tvOnenews.com - Kasus korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, menunjukkan perkembangan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di RSUDYA tersebut.

Penolakan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam putusan selanya di Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).

Majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy Harianto masing-masing sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa yakni Faisal selaku Direktur RSUDYA dan Rudi Yanto selaku Direktur PT Klik Data Indonesia, hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

"Eksepsi atau keberatan para terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Jaksa penuntut umum sudah menyusun dakwaan secara jelas, termasuk tindak pidana dilakukan kedua terdakwa," kata majelis hakim.

Menyangkut tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan hal itu akan dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Baca Juga

"Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi dan ahli pada persidangan berikutnya," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, mendakwa terdakwa Faisal dan terdakwa Rudi Yanto melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Digantung PSSI Pemain Keturunan Ini Makin Bersinar di Volendam

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Digantung PSSI Pemain Keturunan Ini Makin Bersinar di Volendam

Intip kabar terbaru Mauro Zijlstra pemain keturunan Indonesia yang digadang-gadang bakal gabung Timnas, namun tak kunjung rampung proses naturalisasinya...
Ingin Doa Dikabulkan? Ustaz Adi Hidayat: Jangan Lupakan Adab-adab Ini

Ingin Doa Dikabulkan? Ustaz Adi Hidayat: Jangan Lupakan Adab-adab Ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan adab-adab berdoa yang berpotensi membuat hajat cepat dikabulkan. Oleh karenanya, jika seorang Muslim memiliki hajat mendesak, disarankan Ustaz Adi Hidayat untuk melakukan adab-adab ini.
Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara perihal kesaksian korban pemerasan oleh polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) yang baru-baru ini viral di media sosial.
Respons Berkelas Shin Tae-yong usai Ramai Dikaitkan dengan Tim Vietnam Selepas Dilengserkan dari Timnas Indonesia

Respons Berkelas Shin Tae-yong usai Ramai Dikaitkan dengan Tim Vietnam Selepas Dilengserkan dari Timnas Indonesia

Artikel ini akan membahas respons Shin Tae-yong setelah ramai dikaitkan dengan satu tim dari Vietnam selepas dilengserkan sebagai pelatih Timnas Indonesia.
Cari Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza, Tim Gabungan Fokus Pembersihan di Lantai 8

Cari Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza, Tim Gabungan Fokus Pembersihan di Lantai 8

Tim gabungan masih berupaya melakukan pembersihan dan pencarian korban hilang dari peristiwa kebakaran Glodok Plaza, di Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Menaker Yassierli Janji Awasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang Baru Diresmikan

Menaker Yassierli Janji Awasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang Baru Diresmikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memastikan akan mengawasi desk ketenagakerjaan yang baru dibuat oleh Polri.
Trending
Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Setelah tampuk kekuasaan berganti dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, Sandy Walsh baru berani jujur soal alasan pilih Timnas Indonesia daripada Belanda.
Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP, mengalahkan Kim Yeon-koung di best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 pada Minggu (19/1/2025).
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai gendong Red Sparks catat sejarah baru di V-League 2024-2025.
7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak tujuh pemain Timnas Indonesia terancam akan dicoret oleh Patrick Kluivert saat melawan Bahrain karena aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri  Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Salah satu pemain senior di dalam skuad Jung Kwan Jang Red Sparks musim ini, Noh Ran, mengomentari performa Megawati Hangestri di ajang V league 2024/2025.
Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

KKS tim yang dilatih oleh Justinus Lhaksana menjadi sorotan usai mengalami kekalahan telak 0-13 dari Timnas U17. Bicara soal level, Coach Justin tegas bilang...
Selengkapnya
Viral