News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisioner KPU Padangsidimpuan di OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut, Ketua KPU Sumut: Dugaannya Pemerasan

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin Siregar, membenarkan satu Komisioner KPU Padangsidimpuan diamankan pihak polisi atas kasus dug
Sabtu, 27 Januari 2024 - 22:34 WIB
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin Siregar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Bahana

Medan, tvOnenews.com - Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin Siregar, membenarkan satu Komisioner KPU Padangsidimpuan diamankan pihak polisi atas kasus dugaan pemerasan. Adapun terduga pelaku pemerasan bernama Parlagutan Harahap selaku Komisioner SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan. 

“Iya, benar, ketika saya konfirmasi kepada ketua KPU di sana, ya, memang mereka menyatakan sudah konfirmasi ke Polres, ya, seperti itu lah apa adanya. Yang diamankan itu anggota dari Komisioner KPU Padangsidimpuan bagian SDM dan Parmas," katanya ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Sabtu (27/1/2024) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus belum mendetail perkara yang menjerat anggotanya tersebut. Dia menyebutkan, Parlagutan diamankan pada Sabtu dini hari di sebuah cafe. Sejauh ini, kata Agus, KPU Padang Sidempuan masih menggali lebih jauh perihal kasus dugaan pemerasan tersebut. 

"Mereka yang di Padangsidimpuan juga informasi tahu dari media juga. Informasinya diamankan pada dini hari tadi. Jadi mereka lagi koordinasi dengan Polres setempat untuk mengetahui informasinya," sebutnya.

Agus memastikan yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan itu hanya menjaring satu anggota Komisioner KPU di sana. “Iya, satu orang saja komisioner yang diamankan sudah kita konfirmasi hanya satu, Parlagutan Harahap itu saja. Tadi saya tanya apa benar kasusnya pemerasan. Setahu kita, sejauh ini soal itu. Tapi kita belum tahu lebih jelas seperti apa pemerasan itu," bebernya.

Sebelumnya tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dini hari. Ia diamankan polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, saat ini komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut masih dalam pemeriksaan. "Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumaryono, Sabtu (27/1/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp25 juta dan barang bukti lainnya. Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.

Namun demikian, untuk status hukumnya polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT