News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Seorang Ayah di Padangsidimpuan Tega Cabuli Putri Tiri

MH warga Kecamatan Padangsidmpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia 15 tahun. Terkuaknya duga
Jumat, 26 Januari 2024 - 14:17 WIB
Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Dedi Herianto

Padangsidimpuan, tvOnenews.com - MH warga Kecamatan Padangsidmpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Terkuaknya dugaan pencabulan yang dilakukan pria berusia 38 tahun ini berawal dari ibu kandung korban yang meminta tolong kepada korban untuk memasak mie instan. Namun, saat itu korban enggan memenuhi permintaan ibu kandungnya tersebut. Di saat yang bersamaan, adik korban spontan melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan korban. Kala itu, adiknya menyebut jika ayah tirinya yang menyuruh, korban pasti memenuhinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mendengar perkataan adiknya tersebut, korban pun kemudian merenung hingga akhirnya meminta maaf kepada ibu kandungnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Tidak hanya meminta maaf, anak pertama dari dua bersaudara ini juga mengaku dirinya telah dicabuli ayah tirinya pada akhir tahun 2023 lalu. Di mana, perbuatan cabul tersebut telah dialami korban sebanyak dua kali.

“Korban mengaku, dirinya dicabuli pada bulan September dan Desember 2023 silam,” terang Maria.

Tak pelak, mendengar perkataan korban tersebut membuat ibunya berang hingga akhirnya melaporkan perbuatan tak senonoh tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Usai menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung mencari tersangka.

“Alhasil, personel pun berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” lanjut Maria.

Saat diinterogasi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini tidak mengakui perbuatan cabul tersebut. Dirinya hanya menyuruh korban membuat kopi dan mengantarkannya ke kamar hingga dirinya pun memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp5.000.

“Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak dan bukti visum et repertum menguatkan penyidik melakukan penahan terhadap tersangka,” bebernya.

Maria menyebutkan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka di warung yang berada di kediamannya. Di mana, aksi tersebut dilakukan saat keadaan rumahnya tengah sepi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Subsider Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dho/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT