"Tetapi perlu diingat di poin F yang dapat mengganggu ketertiban umum, artinya beberapa atribut yang dipasang di Kota Bengkulu sudah mengganggu ketertiban umum. Seperti yang dipasang di jembatan, trotoar jalan yang kemudian secara estetika pun tidak bagus dan membahayakan pengguna jalan," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Bawaslu Kota Bengkulu dan pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan lainnya akan melakukan rapat untuk pelaksanaan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan. (ant/nof)
Load more