Korupsi Program Ma'had, Eks Rektor UINSU Saidurrahman Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini Rektor UIN SU periode 2016–2020 itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.
Selasa, 23 Januari 2024 - 11:24 WIB
Sumber :
- Ahmidal Yauzar
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar dan menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun). (ayr/nof)
Load more