Saat ini, kata Achmad Kartiko, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya serta berupaya mengungkap jaringan terduga pelaku, termasuk orang yang memburu dan menangkap satwa dilindungi tersebut.
Penyidik menyangkakan keduanya melanggar mengatakan penyidik Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Polda Aceh menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Achmad Kartiko.
Sementara itu, Taing Lubis, ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menyebutkan harimau tersebut berkelamin jantan, diperkirakan berusia 12 tahun.
“Melihat dari bagian tubuhnya, proses penangkapan harimau tersebut dilakukan oleh orang yang mahir dan lebih dari seorang. Sebab, tidak ada luka mencolok. Harimau tersebut sepertinya waktu terjerat, langsung disuntik pelaku serta mengulitinya," katanya.
Ia mengatakan panjang harimau sumatra tersebut itu mencapai 2,6 meter. Satwa dilindungi itu diperkirakan mati dua pekan lalu. Proses kematian dan pengulitannya terlihat begitu cepat.
“Pengulitan harimau tidak boleh lebih dari enam jam. Jika lebih, maka kulitnya menjadi rusak. Tampaknya, pelaku benar-benar mahir dan diduga bukan sekali ini saja," kata Taing Lubis. (ant/nof)
Load more