Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Senin (22/1/2024), mengatakan petugas menangkap dua terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.
Senin, 22 Januari 2024 - 13:34 WIB
Sumber :
- Antara
Ia mengatakan panjang harimau sumatra tersebut itu mencapai 2,6 meter. Satwa dilindungi itu diperkirakan mati dua pekan lalu. Proses kematian dan pengulitannya terlihat begitu cepat.
“Pengulitan harimau tidak boleh lebih dari enam jam. Jika lebih, maka kulitnya menjadi rusak. Tampaknya, pelaku benar-benar mahir dan diduga bukan sekali ini saja," kata Taing Lubis. (ant/nof)
Load more