Berdasarkan hasil perencanaan pengadaan, biaya pembebasan lahan dengan harga terendah Rp26,5 miliar dan harga tertinggi mencapai Rp38,2 miliar. Namun, penetapan harga terendah tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan konsultan senilai Rp17,8 miliar.
Selain itu, kepemilikan tanah terdiri 26 persil atau bidang, terdiri 25 persil dikuasai warga dan satu persil merupakan tanah desa. Namun, dalam pelaksanaan berubah menjadi 32 bidang perseorangan dan satu bidang tanah milik desa.
Dari hasil penyelidikan, tim penyelidik Kejati Aceh menemukan indikasi kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik Kejati Aceh meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. (ant/wna)
Load more