News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Ini Ambil Penumpang Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, Izin Trayek Bus dan Angkot Dicabut

Hal itu disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, dalam rapat pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.
Rabu, 10 Januari 2024 - 11:05 WIB
Nota Perjanjian Pihak Terkait.
Sumber :
  • Sukri

Medan, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), resmi memberi sanksi tegas bagi bus, taksi, serta angkutan kota, jika nekat mengambil hingga turunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, sejak Rabu (10/1/2024).

Hal itu disampaikan langsung 
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, dalam rapat pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Turut hadir pada kegiatan perjanjian serta pamaparan tersebut, ketua Organda Kota Medan Hendrik ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut, serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

"Sudah kita sepakati dalam rapat bersama, terhitung sejak 10 Januari 2024, seluruh angkutan umum baik itu bus, taksi, angkutan kota, sampai mobil travel. Maupun bongkar muat di sepanjang badan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, akan mendapat sanksi tilang sampai peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," tegas Kombes Pol Muji Ediyanto, Dirlantas Polda Sumatera Utara, Selasa (9/1/2024).

Adapun langkah tersebut dilakukan untuk pengoptimalisasi Terminal Terpadu Amplas, agar mengurai kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan, ketika memasuki waktu arus lalu lintas padat.

"Seluruh masyarakat Kota Medan mungkin merasakan kemacetan di Jalan Sisingamangaraja, saat memasuki padatnya arus lalu lintas mulai dari pagi, siang, sampai petang. Sebab itu, kita mengambil langkah tegas ini agar bisa mengurangi kemacetan di waktu-waktu tersebut," urai Mantan Dirlantas Polda Aceh ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya segala alur mekanisme sudah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.

"Harapannya seluruh instansi terkait juga pengusaha angkutan umum, dapat bersinergi dengan baik. Sesuai dengan aturan kesepakatan dalam nota perjanjian bersama," tutupnya. (asr/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT