Dia berharap semua pihak untuk sama-sama bergandengan tangan dan jangan sampai terpecah belah karena pemilu semakin dekat.
Saat ini baliho Prabowo-Gibran yang terpasang pada Minggu (31/12/2023) lalu sudah dicopot oleh Bawaslu Kepulauan Riau.
Pencopotan dilakukan karena melanggar aturan zona pemasangan alat peraga kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
Tim Hukum Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Kepulauan Riau Musrin mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap arogansi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Kota Batam.
Arogansi tersebut terjadi saat mereka tanpa pemberitahuan tertulis mencopot baliho Prabowo-Gibran.
"Kami menilai tindakan mencopot baliho capres-cawapres nomor urut 2 tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan," tegas Musrin.
Sebagai lembaga, Musrin menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam seharusnya melibatkan tim Gakumdu dan mematuhi prosedur yang telah ada.
Load more