"Karena itu santunan disampaikan dalam bentuk transfer ke rekening, untuk memutus kesempatan pungli atau potongan terhadap santunan kepada ahli waris. Kami juga mengimbau masyarakat bertanya langsung kepada petugas Jasa Raharja agar mendapat penjelasan yang lengkap, jangan sampai ada pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkannya dan merugikan ahli waris," jelasnya.
Mewakili keluarga Yoga Syahputra, adiknya, Roy Marisi Simorangkir mengapresiasi sikap cepat tangggap PT Jasa Raharja dalam proses pengurusan santunan kecelakaan. Menurutnya, hal itu berperan penting untuk menghapus anggapan negatif masyarakat terkait pelayanan PT Jasa Raharja. (zul/wna)
Load more