Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini pun mengungkap bahwa narkoba jenis ekstasi ini akan beredar di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.
"Terhadap ketiga pelaku JAS, DHH dan AA kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya. (bsg/nof)
Load more