Pali, tvOnenews.com - Kecelakaan adu banteng melibatkan mobil yang dikendarai Ketua KPU Lubuklinggau dengan sepeda motor, terjadi di Dusun III, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang (Pali), Sumatera Selatan. Dalam peristiwa tersebut, dua orang pemotor tewas di tempat dan satu orang dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Lantas Polres Pali, AKP Kukuh Fefriyanto, mengatakan, kecelakaan antara mobil Rush dengan Nopol B 2473 POZ yang bertabrakan dengan sebuah sepeda motor Beat, terjadi pada Minggu 24 Desember 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Kecelakaan tepatnya terjadi di jalan sekitar Bor 16, Dusun III, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi.
“Pada hari Minggu kemarin tepatnya pukul 15.00 WIB, kami mendapat laporan adanya Laka Lantas yang ada di jalan Desa Benakat Minyak. Itu antara r4 dan r2, di mana r4 dari arah Pendopo Pali ke arah Lubuklinggau, dan untuk kendaraan r2 nya dari arah Desa Benakat menuju ke Desa Sungai Baung,” kata AKP Kukuh Fefriyanto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, ia menjelaskan, kronologi kejadian itu diduga akibat kelalaian dari pengemudi mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi serta tidak menguasai situasi jalan, sehingga menabrak sebuah sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Dalam insiden ini, dari tiga orang pemotor, dua orang meninggal dunia yakni Citra Kirana (13) dan Aura (7), sementara satu orang bernama Bening (14) saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
“Korban dalam peristiwa ini, ada dua orang meninggal dunia di TKP dan satu orang mengalami luka berat saat ini masih di rumah sakit. Para korban merupakan dari kendaraan r2. Untuk r4 nya tidak ada korban jiwa, namun mengalami kerusakan atau kerugian material di kendaraan. Identitas pengemudi saat ini sudah kami ketahui, atas nama inisal bapak TI salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Lubuklinggau,” jelas AKP Kukuh Fefriyanto.
Selain itu, saat ini pihak Satlantas Polres Pali, sudah melakukan olah TKP, dan telah mengamankan kedua kendaraan yaitu mobil Rush dengan Nopol B 2473 POZ dan sepeda motor Beat tanpa nopol.
“Untuk penanganan kasus hingga saat ini, sudah kami lakukan gelar pertama, dan besok kami akan melaksanakan gelar kedua. Kami mohon kepada masyarakat jangan mudah memberikan kendaraan apalagi kepada anak-anak yang masih di bawah umur 17 tahun, sayangi dan selalu perhatikan mereka, sayang kepada mereka bukan berarti kita memberikan kebebasan untuk mereka berkendaraan,” pungkasnya. (bls/nof)
Load more