Curi Dompet Berisi Rp15 Juta, Pria di Siantar Ditangkap Polisi
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, didampingi Kasatreskrim, AKP Made Wira Suhendra, saat dikonfirmasi Sabtu (9/12/23) menyampaikan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Jumat lalu (1/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB di rumah kediaman korban.
Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:03 WIB
Sumber :
- Daud
Selain mengamankan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM serta pakaian yang digunakan tersangka Ican ketika melakukan pencurian.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara. (dsg/nof)
Load more