Peroleh Sabu dari Napi, Kasubag TU Lapas Tanjungpinang dan Anaknya Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Eka Sari Dewi (50), Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Lapas Kelas II Tanjungpinang, dan anaknya Rah
Kamis, 7 Desember 2023 - 11:12 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Kurnia
Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ksh/wna)
Load more