Kapolresta menyampaikan, bahwa ES memang kerap menerima sabu dari napi. Sabu-sabu yang diterima oleh ES diberikan kepada RK untuk dijual. "Sudah beberapa kali dan sekian kali, ada tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual. Karena dia Kasubag TU, komunikasinya lancar, karena sering bertemu," tegasnya.
Sementara, Eka Sari Dewi, mengaku menyesal telah menerima sabu dari napi Lapas Kelas II Tanjungpinang. Ia menyampaikan bahwa sabu tersebut diberikan kepada anaknya untuk digunakan, bukan dijual. "Menyesal engga dijual. Saya kasih untuk anak saya pakai. Saya tidak pakai," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ksh/wna)
Load more