Bejat! Pria Paruh Baya di Pringsewu Lampung Cabuli Bocah 5 Tahun
Alasan tak kuat tahan nafsu, seorang pria berumur 50 tahun teganya cabuli anak di bawah umur. Pelaku tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah gubuk, karena
Rabu, 6 Desember 2023 - 22:32 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Pujiansyah
Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka Mus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukan tersebut, tersangka Mus terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (puj/wna)
Load more