Pringsewu, tvOnenews.com - Alasan tak kuat tahan nafsu, seorang pria berumur 50 tahun teganya cabuli anak di bawah umur. Pelaku tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah gubuk, karena mencabuli balita dengan bujuk rayu sebanyak tiga kali.
Mus (50) warga Pekon Banyuurip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung tak menyangka aksi bejatnya yang telah mencabuli anak perempuan yang masih berusia 5 tahun diketahui oleh orang tua korban yang merupakan tetangganya.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani itu ditangkap polisi saat berada di gubuknya di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Jumat (1/12) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap, tersangka pun tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya. Dan, di hadapan polisi pelaku pun menunjukan tempat yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.
"Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat, Rabu (6/12).
Dijelaskan Iptu Maulana, kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main ke rumah tersangka dan tidak kunjung pulang. Lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya di atas ranjang.
Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura-pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar, korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialami anaknya tersebut.
"Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “Sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi," bebernya.
Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka Mus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukan tersebut, tersangka Mus terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (puj/wna)
Load more