tvOnenews.com, Sarolangun - Seorang Janda beranak dua dan dua rekannya AD dan AS ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.
"Ya Hukuman maksimal pidana mati dan seumur hidup. Peran AD menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi. Dibawa ke Sarolangun bersama AS menuju ke Sarolangun," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, Jumat (01/12/23).
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman menerangkan, adapun dalam perkara tersebut pelaku perempuan inisial HT berperan mengatur strategi mempertemukan AD dan AS ini dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.
"Pelaku AD dan AS merupakan warga dari Kecamatan Pauh sedangkan HT warga Kecamatan Sarolangun," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram yang dibawa ketiga kurir tersebut.
"Ketiganya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut," ujarnya.
Dalam hal ini, Polres Sarolangun juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram dari tangan tiga tersangka tersebut.
Load more