Sebanyak 6009 ODGJ di Sumsel Akan Berpartisipasi di Pilpres dan Pileg 2024, Begini Penanganannya
Menjelang pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 nanti, KPU Sumsel mengklaim suara pemilih disabilitas mental dijamin dan dilindungi dalam konstitusi. Tercatat s
Rabu, 29 November 2023 - 15:30 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Pebri
"Secara teknis di lapangan Bawaslu akan menjaga hak pilih mereka untuk dapat disalurkan sama seperti masyarakat lain. Selain menjaga hak pilihnya, ada juga pencermatan surat suara yang diberikan serta pendampingan dari pihak yang ditunjuk KPPS," jelasnya.
Nafi menambahkan, tidak semua orang yang mengalami disabilitas mental dapat memilih. Mereka yang dinilai layak sesuai keterangan praktisi kejiwaan lah yang berhak memberikan suaranya. "Tentu kita mencermati apakah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini masih cakap dalam memberikan suaranya sesuai keterangan dokter," jelasnya.
Bawaslu Sumsel pun menjamin suara dari pemilih disabilitas mental tak dicurangi, sehingga penyalahgunaan hak suara dapat dicegah. (peb/wna)
Load more