“Beberapa merk sparepart mobil yang diduga palsu itu khusus untuk mobil truk merk mobil Mitshubishi, Hino, Tata , VolVo, Toyota, Renault dan Isuzu,” sebut warga.
Ia katakan untuk mengangkut dan memasarkan sparepart mobil diduga palsu tersebut, AN menggunakan mobil Colt Diesel 100 PS yang dimodifikasi sekaligus dipasangkan stiker salah satu produk baterai.
Sehingga kesannya pengangkutan sparepart di dalam truk tidak dicurigai. Bahkan di kendaraan tersebut dipasang stiker KBPP Polri.
Seketaris Jenderal Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara, Rahmad, meminta agar Mabes Polri turun ke lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penjualan sparepart mobil palsu.
“Jika memang Polda Sumatera Utara sudah mulai bungkam, kami dari Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen meminta agar kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sebab apa yang dilakukan oleh pemilik jika ini benar sangat merugikan negara, khususnya masyarakat sebagai konsumen. Maka terhadap usaha ini harus disidak dulu oleh Polri,” jelas Rahmad kepada tvOnenews.com, Rabu (29/11/2023).
Rahmad menuturkan dengan adanya perdagangan usaha diduga ilegal ini, pelaku tersebut dapat dipidana.
"Terkait dengan kasus ini, pelaku terancam dengan Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya.
Load more