Lanjutnya lagi, uang yang berhasil digasak pelaku hanya berjumlah Rp200 ribu. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangka ke pelaku yaitu Pasal 364 KUHP atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal I.
"Kami juga meminta masyarakat agar dapat segera melaporkan kejadian pencurian ataupun kriminal lainnya kepada aparat ataupun petugas di daerahnya, sehingga dapat ditindaklanjuti," tandasnya.
Sementara itu tersangka IZ Mengaku mengambil uang kotak Amal Palestina itu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang sudah digunakan untuk membeli rokok dan makan,” ucapnya singkat. (aji/nof)
Load more