Pemprov Sumut Naikan UMP 3,67 Persen, Buruh: Kami Harapkan UMP Buruh Naik Sebesar 15%
- Zulfahmi
Medan, tvOnenews.com - Kaum buruh Provinsi Sumatera Utara menolak tegas dengan adanya penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang hanya naik sebesar 3,67 persen, untuk Januari 2024 mendatang.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, UMP Sumut yang hanya naik Rp99.822 menjadi Rp2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp2.710.493, merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh, di mana saat bersamaan harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan.
"Sedih kita PJ Gubsu hanya menaikan UMP jauh dari harapan buruh 15%, mending gak usah naik, tak ada pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan segitu," kata Willy Agus Utomo, selasa (21/11/2023) di Medan.
Willy merincikan alasan tidak ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi buruh adalah dikarenakan hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten/kota di Indonesia khususnya Sumut, padahal Kata Willy, tuntutan kenaikan 15 persen dari buruh merupakan mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat hilangya upah sektoral industri.
“Upah buruh di wilayah kabupaten/kota di Sumut, pasti tidak mengalami kenaikan signifikan jika segitu ditetapkan, sementara buruh sudah 4 tahun terakhir upanya tidak naik signifikan," ungkap Willy yang juga ketua Serikat Buruh FSPMI Sumut.
Menyikapi keputusan Gubsu tersebut, Partai Buruh Sumut akan segera menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja atau serikat buruh dan mengancam akan menggelar aksi bergelombang dalam waktu dekat menuntut agar PJ Gubsu mencabut atau merevisi penetapan UMP Sumut tahun 2024.
"Aksi bergelombang maksudnya, aksi terus menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi, kita akan segera berkonsolidasi, dan siapkan aksi besar besaran," tegas Willy.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Load more