GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Basel Tangkap 2 Pelaku Edarkan Uang Palsu Bernilai Jutaan Rupiah di Pulau Bangka, Berikut Nomor Seri yang Beredar

Tim Sergap Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap peredaran mata uang palsu (upal) yang bernilai Jutaan Rupiah di konter RR Cell di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Senin, 20 November 2023 - 16:28 WIB
Barang bukti upal dan para pelaku.
Sumber :
  • Frendy

Bangka Selatan, tvOnenews.com - Tim Sergap Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap peredaran mata uang palsu (upal) yang bernilai Jutaan Rupiah di konter RR Cell di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 

Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan saat korban, Riska Agustin (25) sedang menjaga konter di Jalan Merdeka Tanjung Ketapang Toboali, didatangi 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian salah satu pelaku CN (26) dengan menggunakan hoodie dan masker turun dari sepeda motor menuju konter korban dan meminta top up ke aplikasi dompet digital sebesar Rp300.000 dan langsung memberikan uang kepada korban dengan pecahan uang 3 lembar senilai Rp100.000, lalu orang tersebut langsung pergi.

“Pada saat korban akan melakukan transaksi top up, korban memegang uang dan merasakan ada yang aneh dengan uang tersebut dan korban curiga uang tersebut adalah uang palsu. Korban sempat menanyakan kepada adik sepupunya, ternyata uang tersebut palsu kemudian korban tidak jadi melakukan transaksi top up tersebut," kata AKP Tiyan, Senin (20/11/2023).

Lalu korban memfoto uang tersebut dan dimuat di status WhatsApp untuk berhati-hati terhadap uang palsu.

“Sekira pukul 19.00 WIB suami korban bertanya tentang status korban tersebut dan menanyakan kejadian sebenarnya dan suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Basel," tambahnya.

Ia menyebutkan, dari laporan korban tersebut, pada Selasa 7 November 2023 anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidsus, Ipda Naufal Kurnia Rahman, melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan bahwa memang benar uang yang diterima oleh korban adalah 3 lembar pecahan uang senilai Rp100.000 adalah palsu.

“Informasi yang didapat di TKP Anggota Unit II Tipidsus mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang menggunakan hodie dan masker yang menaiki sepeda motor merk Mio Soul warna ungu tersebut, salah satu orang tersebut adalah Candra yang berdomisili di Jalan Kemakmuran RT 003 RW 006, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali," ungkapnya.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, anggota Unit II Tipidsus Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku CN sedang berada di rumahnya, anggota Unit II Tipidsus langsung bergerak menangkap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan beberapa barang bukti dan barang-barang yang diduga sebagai alat untuk pelaku membuat uang palsu (upal).

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku Candra, dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengedarkan dan pembelanjaan upal tersebut bersama pelaku Andi (30) warga Kampung Bukit Gg Air Duren Toboali.

“Pelaku mengakui telah melakukan pembuatan uang palsu di wilayah Toboali kurang lebih 2 bulan, dan sudah berhasil mengedar, membelanjakan dan mencetak beberapa uang palsu dengan rincian 7 lembar pecahan uang palsu senilai Rp100.000 nomor seri SQB775119 dengan total 700.000 dengan 2 lembar pecahan uang palsu senilai Rp100.000 nomor seri SQB775119 sudah diedarkan dengan cara dibelanjakan oleh pelaku, 10 lembar pecahan uang palsu senilai Rp50.000 nomor seri CRW651274 dengan total 500.000. Pecahan 9 lembar uang palsu senilai Rp50.000 nomor seri CRW651274 sudah diedarkan dengan cara dibelanjakan pelaku," ungkapnya.

Setelah itu sekira pukul 23.30 WIB, anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel yang dipimpin langsung Kanit Pidsus langsung bergerak menuju ke rumah Andi untuk dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap di kediamannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selanjutnya dari hasil interogasi pelaku Andi, pelaku mengakui bahwa memang benar ikut melakukan pengedaran dan membelanjakan uang palsu bersama dengan pelaku Candra di konter RR Cell di Jalan Merdeka dan juga ada melakukan pembelanjaan dengan uang palsu di beberapa toko-toko di Toboali," tukasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 36, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (fpa/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT