Akibat pencurian BBM dari pipa Pertamina itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.
"Penyidikan terhadap tiga tersangka pencuri BBM pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (ysa/wna)
Load more