Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Pelaksanaan pemilihan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa (penghulu) Rambung Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa (17/11) lalu diduga kuat cacat hukum alias ilegal.
Indikasi itu mencuat karena panitia pemilihan yang ada sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat kabupaten yang dipimpin Asisten I, M Ridwan dibubarkan serta dibentuk ulang.
Pembubaran tersebut bermula saat salah seorang warga bernama Jefri merasa keberatan atas penolakan berkas pencalonannya sebagai PAW Penghulu Desa Rambung Jaya tanpa alasan jelas.
Asisten I serta Camat Darul Hasanah dalam rapat tersebut menilai bahwa kenetralan panitia perlu dipertimbangkan sehingga harus dibentuk ulang panitia penyelenggara pemilihan PAW Penghulu Desa Rambung Jaya.
Sebagai salah satu calon PAW Penghulu Desa Rambung Jaya, kepada tvOnenews, Jefri mengatakan, panitia yang telah mendapat perintah segera dibubarkan dan dibentuk ulang. “Kemudian tanpa dihadiri pihak kecamatan panitia yang kita anggap siluman melakukan pemilihan PAW penghulu secara sepihak,” ungkapnya, Jumat (17/11) siang.
Kemudian, lanjutnya, tahapan yang dilakukan belum sepenuhnya dilaksanakan, seperti seleksi pemberkasan dan tes baca Al-Qur’an, di mana tes baca Al-Qur’an itu wajib bagi calon gecik (nama lain kepala desa) dalam Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009.
“Namun mereka seakan memaksakan diri demi menjalankan upaya jahat yang mereka bangun. Seolah kebal hukum, mereka mengangkangi hasil rapat yang dilakukan. Kita menyayangkan pihak aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan di lapangan, padahal saat rapat Kapolsek serta Danpos juga ikut hadir di ruang Asisten I,” tutup Jefri dengan nada kecewa.
Camat Darul Hasanah, Hayadun saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp mengatakan pihak kecamatan sampai saat ini masih berpegang dengan hasil rapat yang difasilitasi oleh Asisten I.
“Namun atas kejadian pada hari ini, saat pihak panitia melakukan pemilihan secara brutal yang tidak ada berkoordinasi dengan pihak camat, tentunya di luar hak kerja kami,” tegasnya.
Sementara, Ketua Panitia Pemilihan, Salabi, mengatakan sesuai instruksi dari pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Asisten I bahwa panitia pemilihan PAW Desa Rambung Jaya yang dibubarkan, akan dibentuk ulang. “Kami bukan panitia lagi, saya berpegang teguh dengan keputusan Asisten I,” dalih Salabi. (lan/wna)
Load more