"Pelaku inisial NR ini pernah menjalin hubungan asmara dengan korban pada tahun 2022. Kemudian pelaku NR menghubungi lagi korban untuk bertemu sehingga terjadi perbuatan asusila tersebut, yang kemudian juga dilakukan oleh dua orang pelaku lain yang merupakan teman satu kontrakan pelaku NR," ungkap Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eka Yanto, Rabu, (15/11/2023).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Lahat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2, UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Iya sudah kita amankan kemarin, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (ayh/wna)
Load more