Sungai Penuh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras), dan minuman tuak perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sungai Penuh Rabu (15/11/2023) pagi. "Pemusnahan ini adalah perkara-perkara yang sudah Inkracht dari bulan 2 Oktober hingga November tahun 2023. Perkara yang sudah Inkracht yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 10024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola.
Sementara itu, dari data yang ada, barang bukti yang berhasil dimusnahkan antara lain 168 Newport, 619 anggur merah, 575 dus botol minuman keras jenis Anker botol, Anker Stout 984 botol, Anker kaleng 984 botol, dan miras merk Bintang 360 botol serta 5 jeriken tuak dengan total 30 liter. Sehingga nominal barang bukti yang dimuskankan sebesar Rp420 juta.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Kajari Sungai Penuh, Kasat Intel Polres Kerinci Iptu Eko Makoid, Kanit Pidum Ipda Heriyanto, PJ Bupati Kerinci Asraf beserta unsur Forkopimda. (aai/wna)
Load more