Aniaya Anak Tiri, Seorang Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan tersangka AHH (30) warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ini disebabkan karena ibu korban kabur dari rumah.
Senin, 13 November 2023 - 13:29 WIB
Sumber :
- Dedi H
Atas perbuatan ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sesuai Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terang AKP Maria. (dho/nof)
Load more