News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Motif Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Karo, Perkara Sang Anak Ganggu Ayahnya Saat Pulang Kerja

Setelah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (6/11/2023) kemarin pelaku tertunduk lesu saat digiring. Pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Rabu, 8 November 2023 - 10:28 WIB
Pelaku Diamankan Polisi.
Sumber :
  • Martin Sitohang

Karo, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial J (42) warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditangkap polisi lantaran tega menganiaya anaknya yang masih berumur 4 tahun. Akibat tindakan pelaku, bocah malang tersebut mengalami luka pada mulutnya.

Setelah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (6/11/2023) kemarin pelaku tertunduk lesu saat digiring. Pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, pelaku mengaku tega memukuli anak kandungnya yang masih terhitung usia Balita tersebut karena anaknya tersebut mengganggunya yang baru pulang kerja.

“Dia ganggu saya pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku.

Saat menginterogasi pelaku, Wahyudi sempat menanyakan pelaku memukul korban menggunakan apa. Pelaku mengungkapkan, jika dirinya memukul pelaku menggunakan tangan kosong.

“Kamu pukul pakai apa, sampe berdarah?," tanya Wahyudi.

"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.

Ketika ditanya lebih lanjut modus pelaku sampai begitu emosi, Wahyudi menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa ia memiliki masalah keluarga dengan istrinya.

Namun, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan keduanya hingga anaknya bisa menjadi korban.

“Diduga pelaku ada masalah keluarga, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anaknya ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Dari perbuatan pelaku, ia akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mjs/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT