Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku sekarang telah diamankan di Mapolsek Buay Sandang Aji, bersama dengan barang bukti berupa satu buah parang tanpa merk dengan panjang 33 cm, satu gagang parang berbahan kayu dengan panjang 13 cm, dan satu bilah pisau yang patah.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya. (asi/nof)
Load more