Sempat Divonis Lepas, Santana Charlie Terpidana Penipuan Senilai Rp2,7 Miliar Ditangkap
- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law, SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia. Saat itu, Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.
Lalu, Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban kepada terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).
Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp 2.720.000.000. Namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (ysa/wna)
Load more