News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tambang Emas Ilegal Menggunakan Alat Berat Marak di Mandailing Natal

Tambang emas ilegal menggunakan alat berat dan mesin penyedot marak di daerah Kecamatan Kota Nopan, Mandailing Natal (Madina). Pelaku tambang mengeruk aliran Su
Kamis, 2 November 2023 - 11:57 WIB
Alat berat mengeruk sumber daya alam Sungai Batang Gadis, Mandailing Natal.
Sumber :
  • Tim tvOne/Romulo Siregar

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Tambang emas ilegal menggunakan alat berat dan mesin penyedot marak di daerah Kecamatan Kota Nopan, Mandailing Natal (Madina). Pelaku tambang mengeruk aliran Sungai Batang Gadis sehingga berpotensi merusak dan mencemari lingkungan.

Pada pagi hari, aliran Sungai Batang Gadis yang membelah sekitar delapan kecamatan di Kabupaten Madina terlihat jernih dan bersih. Namun, beranjak siang, air sungai mulai keruh dan semakin pekat pada sore hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat tvOnenews menelusuri sungai yang berada persis di sebelah jalan nasional lintas Sumatera tersebut, ditemukan penyebab keruhnya aliran sungai yang diduga akibat aktivitas tambang emas ilegal baik menggunakan alat berat maupun mesin penyedot pasir.

Pada Rabu (1/11) ditemukan sejumlah alat berat sedang beroperasi di daerah aliran Sungai Batang Gadis tepatnya di Kelurahan Pasar Kota Nopan dan Desa Hutaimbaru, Kecamatan Kota Nopan. Meski hanya berjarak puluhan meter dari badan jalan dan pusat pemerintahan Kecamatan Kota Nopan, para pelaku terlihat tidak takut atas tindakan mereka.

Mereka terlihat bebas mengeruk aliran sungai untuk mencari biji emas tanpa ada penegakan hukum. Diperkirakan belasan alat berat beroperasi di daerah itu. Selain alat berat, tambang emas ilegal tersebut ada juga menggunakan mesin donpeng atau mesin diesel yang mampu menyedot tanah dan pasir pada dasar sungai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, dalam satu hari, satu unit alat berat bisa menghasilkan sekitar 400 gram emas murni bahkan sempat sampai 700 gram. Camat Kota Nopan, Pangeran Hidayat, saat ditemui di kantornya kemarin, membenarkan aktivitas tambang tersebut. Menurut camat, sedikitnya ada tiga alat berat yang diketahuinya aktif beroperasi di Kelurahan Pasar Kota Nopan dan Desa Hutaimbaru.

"Memang betul di Kecamatan Kota Nopan ini ada beberapa titik yang dilakukan masyarakat penambangan secara ilegal artinya tidak mendapat izin dari pemerintah. Ini ada di beberapa titik di sekitar aliran Sungai Batang Gadis di Desa Hutaimbaru dan Kelurahan Pasar Kota Nopan, yang menggunakan alat berat ada sekitar tiga alat berat, selebihnya menggunakan mesin donpeng, mesin penyedot,” terang Camat Kota Nopan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT