Karimun, tvOnenews.com - Satuan Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, BAKAMLA RI dan BAIS TNI berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 123,082 ekor yang akan diselundupkan ke negara Malaysia dengan nilai mencapai Rp19 miliar, Selasa (24/10/2023).
Adapun rinciannya adalah baby lobster pasir sebanyak 105.047 ekor dengan nilai Rp15.757.050.000 dan jenis lobster mutiara sebanyak 18.035 ekor dengan nilai Rp3.607.000.000. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, mengungkapkan penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kolaborasi lintas stakeholder.
"Kami mendapatkan informasi dari hasil diskusi dengan beberapa instansi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC),” ungkapnya.
Atas pengembangan informasi tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, BAKAMLA RI dan BAIS TNI melakukan koordinasi yang kemudian satuan tugas (satgas) patroli laut melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.
Akhirnya, pada Selasa (24/10) sekitar pukul 02.00 WIB di Perairan Pulau Geranting, Batam, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamati sebuah kapal cepat melintas yang dicurigai membawa benih lobster. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
Selama dilakukan pengejaran, speedboat penyelundup dan satgas terkena karang yang mengakibatkan kandas. Namun, speedboat yang dicurigai membawa benih lobster dapat kembali bergerak dan melanjutkan pelarian. Setelah tim satgas dapat bergerak kembali, dilakukan pencarian dengan menyusuri perairan Pulau Kepala Jerih.
Sekitar pukul 03.00 WIB didapati bahwa speedboat tersebut telah diamankan oleh Satgas Lantamal IV dan kondisi seluruh anak buah kapal (ABK) melarikan diri. Petugas akhirnya berhasil mencegah dan mengamankan speedboat dan muatan benih lobster yang dikemas dalam 22 kotak styrofoam.
Load more