Sungailiat, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, minta peserta pemilu untuk melepas alat peraga secara mandiri sebelum masa kampanye terhitung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
"Kami minta peserta pemilu untuk melepas alat peraga yang sudah dipasang di tempat umum secara mandiri," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kisuma Atmaja, Selasa (24/10/2023).
Pelepasan alat peraga yang diharapkan dapat dilakukan mandiri, kata dia, dipertegas melalui surat edaran yang dalam waktu dekat akan segera di kirim ke masing-masing peserta Pemilu 2024. Selama belum memasuki jadwal kampanye, ujar dia, alat peraga yang dipasang calon peserta pemilu masih bersifat sementara atau belum bisa disebutkan alat peraga kampanye.
"Setelah surat edaran tersebut dan masih terdapat alat peraga yang terpasang, terpaksa akan kami turunkan sesuai hasil rapat bersama yang melibatkan beberapa instansi pemerintah seperti Satpol PP, Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan seluruh pengawas kecamatan," jelas dia.
Menurut dia, alat peraga diperbolehkan dipasang oleh peserta pemilu selama belum masuk jadwal kampanye pada saat peserta pemilu menggelar kegiatan.
Dilibatkan pihak Lingkungan Hidup dalam rencana pelepasan alat peraga karena di lapangan diketahui terdapat alat peraga yang dipasang di sebuah pohon, begitu pula pemasangan alat peraga yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut berperan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di semua tahapan agar berjalan aman dan tertib. (ant/wna)
Load more