Manajemen Perusahaan Tuding Putusan Pertamina ‘Berbau Politis’
Kelima perusahaan yang dimonitoring dan evaluasi Pertamina ternyata masih satu grup dengan kantor pusat yang berada di Kota Bukttinggi Jalan Sukarno Hatta No. 2 Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukttinggi.
Juru bicara kelima perusahaan, Lasmawan yang juga sebagai direktur salah satu anak perusahaan yang di PHU Pertamina yakni PT. Aswana Andalas Raharja (PT. AAR), menyesalkan PHU dan peringatan yang diberikan kepada empat perusahaan yang dikelolanya. Dia menduga sanksi ini bermuatan unsur politis mendekati tahun-tahun politik.
“Banyak agen-agen lain yang juga melanggar kenapa hanya kita saja yang disanksi, apakah itu atensi mendekati tahun politik atau bagaimana,” tanya Lasmawan.
Ditanya maksud dari berbau politis tersebut dia menjelaskan, hal ini mengarah kepada pimpinannya yakni Ir. H. Mulyadi yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, yang disebut sejumlah pihak merupakan pemilik kelima perusahaan agen LPG 3 Kg tersebut.
“Ada unsur politis, kalau saya lihat itu unsur politis, sebenarnya kalau dibilang owners (pemilik) pak Mulyadi bukan owners karena nama beliau tidak ada di dalam akte pendirian perusahaan. Tetapi memang secara saham dimiliki oleh anak-anak dan keluarga beliau,” terang Lasmawan lagi.
Lasmawan, merasa terlalu tendensius (berpihak) Pertamina melakukan itu (PHU) berdasarkan informasi-informasi yang sesat, tapi kalau mau fair silahkan saja. Lebih lanjut, dia juga tidak mau banyak berkomentar terkait PHU dan peringatan tersebut karena takut salah berkomentar.
Load more