News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Banding Dokter Gita Kasus Suntik Vaksin Kosong di Hukum Enam Bulan Percobaan

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha dengan pidana penjara tiga bulan de
Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:53 WIB
Terdakwa dr. Gita saat menjalani persidangan di PN Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.

Dokter Gita, adalah terdakwa yang tersandung kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong terhadap murid sekolah dasar swasta di Medan. Penguatan hukuman itu berdasarkan putusan banding yang diputuskan Majelis Hakim PT Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1285/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Juli 2023, atas nama dr. Tengku Gita Aisyaritha," seperti dilihat dari laman SIPP PN Medan, Kamis (19/10). 

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Medan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel menilai terdakwa dokter Gita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hakim Immanuel menjatuhkan pidana penjara terhadap dokter Gita selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan penjara. Apabila selama enam bulan masa percobaan terdakwa terlibat pidana, maka otomatis tiga bulan penjara harus dijalani. 

Hakim Immanuel juga membebani terdakwa dokter Gita membayar denda sebesar Rp500 ribu. Vonis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dokter Gita pidana penjara selama empat bulan.

Diketahui, kasus ini bermula saat dokter Gita sedang bertugas sebagai vaksinator Covid-19 anak umur 6–11 tahun yang bertempat di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan. Saat dilakukan vaksin, orang tua saksi merekam video aktivitas penyuntikan tersebut. Dalam rekaman video terlihat jarum suntik dalam keadaan kosong.

Dokter Gita sebagai vaksinator yang sedang memegang alat suntik tampak tidak menarik pluggeer ke arah posisi 0,5 ml. Hal itu pun diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Prodia dengan hasil pemeriksaan non-reaktif. Tak sampai situ, perbuatan terdakwa dr. Gitu itu rupanya juga dilakukan kepada murid yang lain, salah satunya saksi berinisial GKC yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir. (ayr/wna)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT