"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Pol Umi Fadilah.
Berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, disebutkan pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf b, Pasal 8 huruf c ke satu dan Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian pelanggar diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tandas Kombes Umi.
Diketahui, Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami itu memiliki peran penting dalam jaringan bos narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut yakni membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.
Perwira lulusan Akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satres Narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN. (puj/wna)
Load more