News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siswi Pelaku Bullying di Langkat Akhirnya Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya mengeluarkan tiga siswi pelaku bullying atau perundungan. Keputu
Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:43 WIB
Sekolah SMAN 1 Stabat.
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik Hidayat

Langkat, tvOnenews.com - Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya mengeluarkan tiga siswi pelaku bullying atau perundungan.

Keputusan ini diambil setelah pihak-pihak yang terlibat antara lain orang tua korban dan pelaku serta pihak sekolah kembali melakukan pertemuan. Ketiga identitas siswi yang masih duduk di kelas XII (3) IPS masing-masing berinisial BNQ, FDM dan MS. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil putusan ini diambil saat rapat kembali dengan orang tua siswa, pihak sekolah dan komite sekolah, berkenaan dengan peristiwa bullying atau perundungan yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2023 di SMA N 1 Stabat," ucap Kepala Sekolah SMA N 1 Stabat, Nano Prihatin, Kamis (18/10/2023).

Dalam pertemuan tersebut, jelas Kasek SMA N 1 Stabat, pihak orang tua korban memohon kepada orangtua siswi yang membully dan pihak sekolah SMA N 1 Stabat, agar para siswi yang melakukan perundungan terhadap korban dikeluarkan atau dipindahkan dari SMA N 1 Stabat.

"Pihak pelaku dari para siswi yang membully, menerima permohonan pihak korban orang tua siswi yang dibully. Pihak SMA N 1 Stabat, akan memproses perpindahan siswi para pelaku ke sekolah lain," papar Nano. 

Kemudian dalam pertemuan ini, sambung Nano, pihak korban dalam hal ini orang tua korban bully, berjanji tidak akan melakukan penuntutan apapun secara hukum kepada para pelaku setelah permohonan ini dipenuhi.

Tidak hanya itu, pihak korban juga berjanji akan berusaha meminta kepada seluruh keluarga, untuk menghentikan membuat berita terkait masalah bully yang dilakukan oleh pihak pelaku di berbagai macam media. 

"Maka pihak korban tidak akan mempermasalahkan video yang dimunculkan dan berjanji akan memberhentikan setiap pemberitaan," papar Nano. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ketua Komite SMA N 1 Stabat, Afrizal Khan mengatakan, ini merupakan solusi terakhir yang diambil pihak sekolah setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan rapat sekolah. Dengan keputusan yang diambil, setidaknya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih baik lagi ke depan dalam membangun dunia pendidikan. 

"Ini solusi, udah lah dari pada nanti ada trauma syndrome dan segalanya yang penting anak-anak bisa bersekolah," ujar Afrizal. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT