"Terhadap tersangka ibu dan anak tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana," ucapnya.
"Kami Polres Tanjungbalai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa, bagi masyarakat mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami, identitas pelapor kami sembunyikan," tuturnya. (ant/wna)
Load more