“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti ke depannya diperhatikan saja du sidangnya lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu terpisah Jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam Undang-Undang.
"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," tutupnya. (peb/nof)
Load more