Tak Terima Ketua Organisasi Puguyuban Ditahan Polisi, Massa Datangi Polresta Barelang
- Alboin
Baginya, perkara ini merupakan perkara perdata, namun, ditarik ke ranah pidana, bahkan banyak pelapor juga yang belum melakukan kewajibannya sebagai konsumen dari BRB.
"Suatu perbuatan baru bisa dipidanakan, selain dua alat bukti, tapi harus juga ada means areanya. Kita khawatir kedepan akan banyak kasus perdata yang ditarik ke ranah pidana," katanya.
Dia juga kecewa dan menyoroti terkait penetapan tersangka atas Ketua BRB, yang lebih dulu di-publish oleh media sebelum yang bersangkutan menerima surat resmi dari Polresta Barelang.
“Kami minta ini diusut, terkait pemberitaan penetapan tersangka tersebut," pintanya
Disinggung terkait adanya kerugian dari konsumen terhadap developer Batam Riau Bertuah (BRB), yang merasa dirugikan, Tonny menegaskan, bahwa anggota Ikabtu yang menggelar aksi di Mapolresta Barelang tidak mencampuri masalah hukum perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan, di sini kami tidak campuri masalah hukum perusahaan itu, di sini kami datang tidak ada yang mengatasnamakan pengacara. Kami datang sebagai solidaritas organisasi Ikabtu," pungkasnya. (ahs/nof)
Load more