"Kalau penyelidikannya benar-benar, kenapa baru sekarang penetapan tersankanya, tidak pada tahun 2020, inikan kasus tiga tahun lalu. Dua hari setelah publish di media, baru ketua kami terima surat penetapan tersangkanya," ungkap Mangihut, usai mediasi dengan Wakapolresta dan jajarannya.
Mangihut juga menyebutkan, bahwa, massa yang hadir dalam aksi damai ini, secara spontanitas. Hal itu bentuk dari dukungan moril terhadap Ketua Ikabtu Kota Batam, yang bagi mereka sedang mendapatkan kriminalisasi.
"Kami minta saat mediasi tadi, agara ketua kami di-SP3 kan, dan pak Wakapolresta tadi bilang akan mencoba mediasi kan ke tingkat selanjutnya," kata Mangihut.
Senada, Ketua Hqrian Ikabtu, Tonny Siahaan, menyampaikan, gerakan yang dilakukan ini adalah bentuk solidaritas.
“Kami membantu pihak kepolisian agar tidak mendapatkan tekanan dari pihak lain apalagi dari oknum," ujar Tonny.
Baginya, perkara ini merupakan perkara perdata, namun, ditarik ke ranah pidana, bahkan banyak pelapor juga yang belum melakukan kewajibannya sebagai konsumen dari BRB.
"Suatu perbuatan baru bisa dipidanakan, selain dua alat bukti, tapi harus juga ada means areanya. Kita khawatir kedepan akan banyak kasus perdata yang ditarik ke ranah pidana," katanya.
Load more