9. Kegiatan non fisik lainnya.
Sementara itu, dijelaskan Kompol Khoiril Akbar, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dari hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh ahli konstruksi secara quantity/volume dan quality control/mutu terhadap pekerjaan tersebut volume dan mutunya tidak mencapai 100 persen, dan kita telah meminta dan memeriksa sebanyak 45 saksi berikut dengan saksi ahli.
“Dugaan korupsi ini kita juga telah periksa sebanyak kurang lebih 45 orang saksi, berikut dengan saksi ahli," jelas Khoiril.
Diduga pelaksanaan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016 dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, sekitar Rp1,5 miliar ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023 lalu.
Pembayaran yang diterima penyedia tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Berdasarkan hasil dari audit perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu menjelaskan hasil akhir audit perhitungan kerugian keuangan negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp1.824.195.000 dan sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp256.065.316, sehingga total kerugaian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1.568.129.601,27.
Dalam perkara ini subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyangkakan 12 orang ini dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (rgo/nof)
Load more