Bandar Lampung, tvOnenews.com - Dua oknum bintara Polda Lampung yang diduga melakukan pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton terancam dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Kedua oknum bintara tersebut yakni Bripda CS dan Bripda FW. Bripda CS ditangkap saat berada di salah satu kamar indekos di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (12/10) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan keduanya saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani sidang etik.
"Kita masih menunggu sidang kode etik bagi yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi kedua anggota ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Jumat (13/10/2023).
Bripda FW berperan menjadi eksekutor. Sedangkan Bripda CS bertugas mengawasi kondisi sekitar. Dalam penangkapan, polisi juga mendapati mobil milik korban yang belum sempat dijual dan sudah diganti dengan plat nomor kendaraan palsu. "Selain menemukan mobil curian, kami juga menemukan karcis parkir keluar," beber Kombes Umi.
Kombes Umi menjelaskan, CS lebih dulu ditangkap di kontrakannya di area Sukarame. Ia ditangkap beserta barang bukti mobil Honda Brio merah. Kemudian, dari penangkapan itu CS mengaku beraksi bersama FW.
Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW di Lampung Utara. "FW sempat melarikan diri tapi berhasil ditangkap di Lampung Utara," ucap Kombes Umi.
Load more