GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT PSU 

Penyidik Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan eradikasi lahan perke
Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:24 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti di kantor Kejati Sumut, Medan, Sumut, Selasa (10/10/2023).
Sumber :
  • Antara

Medan, tvOnenews.com - Penyidik Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.

"Penahanan terhadap tiga tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI ini berdasarkan laporan hasil penghitungan ahli akuntan publik dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas yakni berinisial GZA sebagai mantan direktur PT PSU, FMB wiraswasta dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT sebagai Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.

"Perkara dimulai pada 2019-2020, GZA SHT dan FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara," ucapnya.

Selanjutnya Idianto mengatakan, surat perjanjian itu ternyata hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3.

"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp17.500/m3 = Rp52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," katanya.

Oleh karena itu, Idionto mengatakan, tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Untuk GZA sudah ditahan lebih awal pada Rabu (4/10) di Lapas Kelas I Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023, sementara FMB ditahan pada 9 Oktober 2023 selama 20 hari," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Idianto mengatakan untuk SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL atau instalasi tahanan militer POMDAM I/BB Medan.

"Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya," ujarnya. (ant/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT