Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan, YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial F yang merupakan Mantan Direktur PT BSP Zapin terkait perkara serupa, Senin (2/10) lalu. "YA diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," tukas Rionov. (ant/wna)
Load more