4 Pelaku Pencuri Uang Rp350 Juta di Hotel Duta Palembang Ditangkap, Terungkap Modus Bisa Gandakan Uang
Aksi Curat ketahui di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya Hotel Duta kamar 312 Palembang, Jumat (29/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selasa, 10 Oktober 2023 - 07:50 WIB
Sumber :
- Pebri
Atas perbuatannya tersangka Adi, Sanudin Argo akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka Rio diterapkan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku Sanudin mengakui kalau dirinya bersama teman-temannya yang mengambil uang korban.
“Untuk uangnya dibagi-bagi, saya mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, Sopir Argo sebesar Rp35 juta, dan Rio sebesar Rp20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi," tegasnya. (peb/nof)
Load more